Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang

Rabu 21-06-2023,10:27 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Adi Mulyadi

Penyetoran uang itu, merupakan hal yang baik, sebagai bentuk kerjasama Pimpinan Daerah untuk bersama-sama mengamankan dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan masalah hukum.

"Adapun jenis uang itu nantinya masuk ke pendapatan lain-lain yang masuk di tahun 2023. Sesuai regulasi uang ini untuk digunakan pada tahun depan," tandasnya.

Untuk diketahui, Mohamad Arifin mantan Sekda Kabupaten Pemalang sebagai terdakwa dalam kapasitas saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tahun 2010.

Saat itu, oleh bupati ditunjuk sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan jalan senilai Rp6 miliar. Dalam proyek pembangunan jalan itu, awalnya ada 10 pendaftar lelang. 

BACA JUGA:MANTAP! Pemalang Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tingkat Kwarda Jateng

Namun belakangan hanya ada 2 yang lolos seleksi yaitu PT Riska Jaya Bakti dan PT Astra. Karena ada selisih harga maka PT Riska Jaya Bakti akhirnya yang dipilih sebagai pelaksananya adalah Latif.

Berdasarkan penyelidikan, Latif hanya meminjam bendera PT Riska Jaya Bakti dengan janji akan membayar fee 3 persen, namun pekerjaan hingga akhir tahun belum selesai. 

Meskipun demikian, pengawas lapangan memintamya agar proyek itu,  diblokir. Namun Mohamad Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang menolaknya bahkan meminta pembayaran proyek itu sebesar 100 persen. Namun setelah dihitung ternyata ada kerugian yang cukup besar kurang lebihnya mencapai Rp1 miliar. *

Kategori :