Selama proses sidang disebutkan, Candrayani diketahui tidak pernah menghadap notaris Mohamad Taufik dan usia Candrayani saat itu 80 tahun.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum pelapor / ahli waris Untung Susilo, yakni Teddy Hartanto SH MH, bahwasanya yang menghadap notaris Taufik adalah Lindayani, sehingga harus bertanggung jawab.
“Dalam kesaksiannya notaris Taufik mengakui yang menghadap Lindayani, sehingga jelas itu dokumen dibuat secara ilegal karena nama yang tercantum tidak pernah menghadap,” tegas Teddy.
Terkait kepemilikan kios-kios yang berdiri diatas tanah sengketa itu, pihak ahli waris memiliki bukti terlapor Lindayani membayar uang sewa kepada ahli waris Untung Susilo.
BACA JUGA:Kekeringan, Dua Desa di Jatinegara Kabupaten Tegal Kesulitan Air Bersih
“Ada bukti bahwa pihak Lindayani membayar uang sewa kepada Untung Susilo, itu kan jelas pemiliknya siapa?,” ucap Teddy.
Disamping itu, Teddy juga menyampaikan Surat Keterangan Waris (SKW) sudah dinyatakan cacat hukum, sehingga pihaknya juga mempertanyakan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
“Kalau SKW sudah dinyatakan cacat hukum, maka BPN juga harus bertanggung jawab. Ini jelas pelanggaran Pasal 264 dan Pasal 266 terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan atas dasar pengajuan terdakwa Lindayani,” ungkapnya. *