WIRADESA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pengalaman Pemilu tahun 2019, sengketa Pemilu terbesar yang ada di Bawaslu muncul di kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan merapatkan barisan dengan para pihak, agar potensi sengketa itu bisa dicegah.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Marlin. Hadir dalam rapat ini jajaran pengawas di Kabupaten Pekalongan, KPU Kabupaten Pekalongan, dan perwakilan partai politik di Kota Santri.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat untuk persiapan menghadapi sengketa.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bakal Ramai, 7 Kades di Kabupaten Tegal Maju Caleg dan Cabup
Berkaitan dalam tahapan pendaftaran calon legislatif antara KPU dengan partai politik.
Karena tahapan ini, kata dia, merupakan tahapan yang cukup rawan terhadap munculnya potensi sengketa, baik itu di dalam penentuan DCS maupun penentuan DCT.
"Berdasarkan pengalaman di tahun 2019 itu, sengketa terbesar itu muncul di kabupaten/kota. Jadi 70 persen sengketa yang ada di Bawaslu itu ada di kabupaten/kota. Sehingga kita perlu mengantisipasi itu. Kemudian mencegah terjadinya potensi sengketa di Kabupaten Pekalongan," ujar dia.
Rapat itu bertujuan untuk mencegah adanya potensi sengketa.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak OKP Kabupaten Tegal Awasi Pemilu 2024 : Sejatinya Fungsi Pengawasan Ada di Masyarakat
"Sengketa ini kan bukan sesuatu yang ujuk-ujuk, jadi sebenarnya bisa kita cegah apabila kita melakukan sosialisasi atau pencegahan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada."
"Misalnya, apakah parpol itu sudah bener-bener memenuhi persyaratan pendaftaran atau belum. Jika tidak lolos DCS karena ada persyaratan yuang tidak dipenuhi atau tidak lengkap, maka fungsi acara ini untuk menjembatani itu. Makanya kita juga mengundang KPU untuk menyampaikan hal apa yang perlu dilengkapi dalam pendaftaran," ungkapnya. *