BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Semua produksi pangan industri rumah tangga di Kabupaten Brebes, wajib mengantongi Sertifikasi Produksi Pangan-IRT atau SPP-IRT.
Hal itu, terungkap dalam sosialisasi permohonan SPP-IRT di Aula Dinkes Selasa 9 Mei 2023.
SPP-IRT menjadi jaminan tertulis dari Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP. Yakni, sudah dinyatakan memenuhi persyaratan pemberian sertifikat laik konsumsi sekaligus menjamin keamanan peredaran pangan produksi IRTP.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Yankes dr Arlinda R menyampaikan, sosialisasi SPP-IRT menjadi upaya edukasi dan pemahaman kepada semua pelaku industri rumah tangga.
BACA JUGA:Calon Haji Brebes Terbagi 4 Kloter, Berikut Jadwal Peberangkatannya
Khususnya, dalam mengurus SPP-IRT yang sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
"Fokusnya, mengajak semua pelaku industri rumah tangga lebih memahami regulasi perizinan. Termasuk, sarana pelayanan kesehatan dan fasillitas kesehatan lainnya sudah terintegrasi secara online," terangnya.
Sosialisasi SPP-IRT tersebut, lanjut Arlinda, diikuti TSL Puskesmas dari 38 puskesmas, Tenaga DFi (District Food Inspeksion) Pengawas Pangan Daerah Kabupaten Brebes.
Termasuk, menghadirkan narasumber dari Dinkes Yulianti Salim memberikan penjelasan tentang OSS. Yakni, Online Single Submission merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.
BACA JUGA:Banyak yang Nganggur, Pria di Brebes Dibekali Kompetensi Menjahit
"Izin usaha, berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Sedangkan, izin komersial atau operasional berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan Dyah menambahkan, harapannya kegiatan tersebut lebih menggugah pelaku usaha segera mengajukan permohonan SPP-IRT.
Termasuk, mengedukasi masyarakat di lingkungan sekitar yang memiliki usaha kegiatan produksi pangan lebih bertanggung jawab terhadap produk usahanya. Sehingga, semua sudah memenuhi persyaratan aspek hygiene dan sanitasi didukung dokumentasi pengolahan pangan IRTP. *