"Sudah ditetapkan tersangka," kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11)
Dua pelaku itu ialah laki-laki berinisial ACS dan perempuan berinisial AH. Harianto menyebut keduanya juga bukanlah pasangan suami istri.
"Bukan (suami istri)," ujarnya.
Harianto belum menjelaskan pasal apa yang menjerat keduanya. Begitu juga soal motif pelaku merekam dan menyebarkan video porno itu. Dia mengatakan semuanya bakal dipaparkan lengkap dalam konferensi pers di waktu selanjutnya.
"Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release," ujar dia. (*)