"Kasus ini telah memasuki tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)