TEGAL, radartegal.com - Warga Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang IAP (22), kini hanya bisa meratap dibalik jeruji besi.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekad mencabuli anak di bawah umur.
Aksi nekad itu dilakukan IAP pada 6 Agustus 2022 lalu. Dia mencabuli anak dibawah umur di belakang warung di trotoar Jalan Ketilang Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
BACA JUGA:Diterjang Banjir, Menara Jembatan Gantung Warisan Belanda di Kendal Ambruk
Polisi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta hasil visum et repertum, pelaku langsung diamankan.
BACA JUGA:5 Pedukuhan Kena Longsor dan Tanah Bergerak, 14 Jiwa Warga Brebes Selatan Ngungsi
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatanya, selanjutnya diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Rahmad membeberkan, peristiwa pencabulan itu,dilakukan pelaku pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi tak senonoh dilancarkan pelaku di belakang warung di trotoar Jalan Ketilang Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
BACA JUGA:Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Semak-semak Pinggir Hutan Ciregol
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan merayu korban agar pergi ke suatu tempat yang sepi.
"Di tempat yang sunyi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana cabul terhadap korban."
Menurut Kapolres, setelah korban pulang ke rumah, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, mereka kemudian melaporkannya kepada polisi.