Soal Pendataan Honorer Non ASN, Kepala BKD Pemalang Pilih Mundur Kalau Harus Tabrak Aturan

Rabu 12-10-2022,09:10 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Adi Mulyadi

PEMALANG, radartegal.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang MA Puntodewo menyatakan siap mundur dari jabatannya.

Itu dilakukan apabila dia dipaksakan untuk melanggar aturan Kemenpan RB, ihwal pendataan pegawai non ASN di Kabupaten Pemalang.  

Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan Komisi A dan D DPRD Kabupaten Pemalang, serta tenaga honorer pegawai non ASN di gedung dewan, kemarin.

Puntodewo mengatakan bahwa se-Kanreg I wilayah Jawa Tengah dan Yogjakarta, data Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal itu yang sesuai dengan permintaan Kemenpan RB. 

BACA JUGA:Longsor, Rumah Warga Banjarsari Ambruk, Barang Berharga Tertimbun Reruntuhan Bangunan

Sedangkan daerah atau kota/kabupaten lain, datanya dikembalikan untuk diverifikasi dan divalidasi lagi. 

Setelah itu untuk dikirim kembali, ketika sudah sesuai dengan kriteria yang diminta Kemenpan RB. 

Setelah data itu akurat, baru dikirimkan lagi yang nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati yang menandatangani. 

BACA JUGA:15 Kecamatan di Cilacap Terendam Banjir, Pengungsi Mulai Pulang Tapi Diminta Tetap Siaga

"Artinya data yang dikirim itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga harus betul-betul akurat sesuai kriteria yang diminta. Jadi bukan hanya cuma mengirimkannya data itu buat apa, lalu nantinya harus dikembalikan lagi," katanya.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Kemenpan RB yang terbaru, itu ada sanksinya atau dampak hukumnya, manakala pejabat pembina kepegawaianmemberikan data yang tidak akurat atau data yang tidak sesuai kriteria.

Adanya sanksi itu membuat Bupati Pemalang sebagai Pembina Kepegawaian, sangat berhati-hati untuk tidak melanggar aturan atau ketentuan yang diberikan oleh Kemenpan RB.

BACA JUGA:Nasib THL Masih Terkatung-katung, Berharap Kabar Baik dari Bupati

Puntodewo tetap bersikukuh pada pendiriannya meski desakan terus dilakukan oleh para tenaga honorer pegawai non ASN agar dimasukkan pendataan di BKN.

Dia melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Kemenpan RB. Terlebih ini kali kedua dia menjabat Kepala BKD. Sebelumnya di tahun 2012-2015 sudah pernah jadi Kepala BKD dan sekarang dikembalikan  untuk menjadi Kepala BKD lagi. 

Kategori :