Sedangkan nelayan mesin perahu dari diesel dan lainnya. Adapun masa berlakunya surat rekomendasi selama dua bulan sesuai peraturan bupati.
Ketika sudah dua bulan, maka rekomendasi habis dan harus diperbarui.
"Namun demikian, untuk dapat memperbaharui lagi surat rekomendasi itu, harus ada rekomendasi dari pemerintah desa. Hal itu untuk menghindari, apabila orang yang bersangkutan menyalahgunakannya. Karena dihawatirkan, yang dulunya petani, sekarang bukan lagi jadi petani," ujarnya.(*)