Tak Hanya Pakai Pisau, Suami Bunuh Istri di Pemalang juga Hujamkan Gunting Berkali-kali ke Tubuh Korban

Kamis 22-09-2022,20:22 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Adi Mulyadi

Kemudian pelaku kembali duduk di atas korban dan menghujamkan gunting ke beberapa bagian tubuh korban.

"Saat itu, korban sempat minta tolong. Meski pelan, ada tetangganya yang mendengar, kemudian tersangka ke kamar mandi, berusaha membersihkan darah dengan menceburkan diri ke bak mandi. Tidak lama kemudian atas laporan warga, Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku, beserta barang bukti," terang Ari lagi. 

Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Kategori :