Cek Rekening Anda, Mulai Hari Ini Bantuan Upah Rp600 Ribu Mulai Dicairkan Pemerintah

Senin 12-09-2022,12:50 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (*)

Kategori :