Tawarkan Teman Wanitanya lewat Aplikasi MiChat, Pria yang Mengaku Sebagai Niken Raup Untung Rp7 Juta

Rabu 07-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

PURBALINGGA, radartegal.com - Prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi MiChat berhasil diungkap Polres Purbalingga. Kepastian itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, Selasa sore 6 September 2022.

Saat konferensi pers di Halaman Mapolres Purbalingga,  AKP Edi Sukamto Nyoto menegaskan tersangka yang berhasil diamankan adalah RCT (21). Pelaku merupakan laki-laki asal Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.

Menurut Edi, kasus syahwat itu terungkap saat ada informasi dari masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasinya.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada, Selasa 23 Agustus 2022. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti.

Antara lain 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, dan 1 lembar screenshot foto profil akun MiChat atas nama Niken. Selain itu juga 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, serta 1 bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, diakuinya sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022 lalu. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27), teman tersangka, warga Kabupaten Kebumen.

Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.  "Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta."

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :