“Saat menjawab pertanyaan nomor sebelas dari penyidik, Putri mengatakan ia sedang berbaring di kasur ketika Yosua masuk ke kamar dan duduk di ujung tempat tidur, tepat di bawah kakinya. Setelah itu keduanya berkontak fisik,” kata salah satu sumber lagi ke Majalah Tempo.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua, para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (*)