Guru Agama di Batang, Jateng, Diduga Cabuli 30 Siswinya, Baru 13 Keluarga yang Lapor Polisi

Guru Agama di Batang, Jateng, Diduga Cabuli 30 Siswinya, Baru 13 Keluarga yang Lapor Polisi

foto; ilustrasi pencabulan--

BATANG, radartegal.com - Polres Batang menangkap seorang guru agama, AM (33), dari sebuah SMP di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Guru agama tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang siswinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, kasus itu terungkap setelah ada tujuh keluarga korban yang melaporkan tindakannya. Belakangan, jumlah keluarga siswi yang melapor ke polisi bertambah banyak. 

"Pada hari ini (kemarin, Red.) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," kata Yorisa, Selasa 30 Agustus 2022.

Yorisa meminta keluarga dan siswi yang diduga ikut menjadi korban tidak takut melaporkan kasus tersebut. Karena identitas mereka akan dilindungi.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik menyebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, kejadian itu terjadi antara bulan Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Sumber: