Rayendra menjelaskan Bye Laws digunakan perbankan untuk menyeragamkan praktik perbankan peserta Bye Laws. Sehingga uang hasil kejahatan bisa secepatnya diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
“BNI terus berupaya mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan, untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” akunya.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan perlindungan data pribadi, BNI mengimbau nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. "Segeralah menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri, atau terjadi kejanggalan saat bertransaksi."
Nasabah diharapkan tidak memberi atau meminjamkan kartu kredit maupun debitnya kepada siapa pun. Terkini, lengkapi gawai atau telepon genggam nasabah dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WiFi publik saat bertransaksi perbankan.
Yang penting diperhatikan, lakukan pembaruan data bila ada perubahan data ke pihak bank dengan mend aftarkan email atau SMS notifikasi transaksi. Hindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun merchant-merchant e commerce yang belum mengimplementasikan 3D secure. (*)