JAKARTA - Keputusan Polri yang belum membuka terang benderang dengan mengungkapkan motif kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipahami Menko Polhukam, Mahfud MD. Karena, Mahfud MD menduga, motif pembunuhan Brigadir J termasuk unsur sensitif dan hanya pantas didengar orang dewasa.
"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).
Kepolisian dipercaya Mahfud untuk mengkonstruksi motif dalam kasus penembakan Brigadir J demi kepentingan penegakan hukum. Tak lupa Mahfud MD mengapresiasi kepolisian yang mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus kematian anggota Brimob itu.
"Cuma yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri," ujar menteri kelahiran Sampang, Madura, itu.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penting bagi Polri menyampaikan motif kepada publik dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kalau tidak (diungkap motif, red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," ujar Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (9/8).
Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan tidak mungkin sebuah kasus pidana seperti perkara penembakan Brigadir J, terjadi tanpa motif. "Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut," ujar Ahmad Ali kepada jpnn.com.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. RR dan KM membantu tindak pidana. Sedangkan RE alias Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)