JAKARTA - Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan terus dilakukan Bareskrim Polri. Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut, Bareskrim langsung berancang-ancang untuk memeriksa mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Brebes itu akan dilakukan, Kamis (4/8) hari ini. Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif itu sekitar mulai pukul 10.00 WIB.
Penegasan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. “(Irjen Ferdy Sambo) Dijadwalkan (diperiksa) besok jam 10.”
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Andi Rian juga mengungkapkan sinyal dalam kasus ini tersangka bukan hanya Bharada E. Sinyal itu didasarkan pada sangkaan pasal untuk menjerat ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini. Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan demikian, maka Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Maka artinya, Bharada E diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir J tewas.
Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada E sebagai tersangka. “Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Meski begitu, Andi Rian masih belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Alasannya, lantaran kondisi istri sang jenderal yang sampai saat ini masih belum memungkinkan.
Karena itu, istri Ferdy Sambo itu masih belum akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ungkap Andi Rian. (*)