Harus Pakai KTP Saat Beli Minyak Goreng, Said Didu: Kenapa Biosolar dan Gas Enggak, Padahal Subsidinya Lebih B

Rabu 25-05-2022,11:00 WIB

Pembelian minyak goreng murah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil. Alasannya, kebijakan tersebut tidak diterapkan untuk seluruh kebutuhan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu mempertanyakan alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebagaimana diketahui, pemerintah mensyaratkan pelampiran KTP bagi pembeli minyak goreng curah 1-2 liter setiap harinya.

"Bapak Presiden yang terhormat, pengendalian barang bersubsidi adalah kebijakan betul, tapi harus adil," tegas Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Rabu (25/5).

Kebijakan ini dinilai tidak adil, lantaran kebutuhan lain yang disubsidi pemerintah. Seperti LPG 3 Kg hingga bahan bakar minyak (BBM) biosolar, masyarakat tidak perlu melampirkan KTP saat membeli.

"Padahal subsidi untuk kedua komoditas tersebut jauh lebih tinggi dari subsidi minyak goreng," tandasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Permendag 22/2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Sebagai gantinya, Permendag baru akan dikeluarkan dengan aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satunya dengan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," kata Mendag Lutfi. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait