Demi Kos-kosan, Benteng Keraton Kartasura Bersejarah yang Dibangun Amangkurat II Dirobohkan

Sabtu 23-04-2022,12:30 WIB

Tembok Keraton Kartasura yang dibangun Amangkurat II, yang merupakan kota Kesultanan Mataram pada tahun 1680–1745, setelah Keraton Plered dirusak. Situs sisa peninggalan kerajaan besar itu dirobohkan MKB (45), warga Pucangan, Kartasura.

MKB (45) nekat membongkar tembok Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian tersebut.

Ditegaskan M Iqbal, saat ini polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan instansi terkait. "Benar. Benteng yang dibongkar adalah Benteng Keraton Kartasura di sisi sebelah barat yang beralamatkan di Krapyak RT 02/10 Kelurahan Kartasura Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo," kata Kabidhumas, Sabtu (23/4).

Menurut Kabid Humas, pembongkaran tembok keraton bersejarah itu dilakukan dengan menggunakan eksavator, untuk akses truk pengangkut material.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kejadian bermula sekitar Maret lalu, ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi senilai Rp850 juta dari seorang warga Lampung.

Dijelaskan Kapolres, Senin (18/4) lalu, mulailah MKB melakukan pembersihan lahan yang baru saja dibelinya itu. "Dan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat Keraton Kartasura."

Benteng yang dibongkar, beber Kapolres, sepanjang 6,4 meter dengan lebar 2 meter serta tinggi 3,25 meter. Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan back hoe atau eksavator milik saudara NG.

Kejadian itu, lanjut Kapolres, diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, Jumat (22/4) pagi. Pihak Pemkab Sukoharjo selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian pengrusakan situs sarat nilai-nilai sejarah itu.

"Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP kejadian," ungkap Kapolres.

Terkait hal ini, tambah dia, Polres Sukoharjo telah mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara. "Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," jelas Kapolres. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait