Harga Minyak Goreng Kemasan Diserahkan ke Pasar, Politisi Demokrat: Sama Saja Tidak Buat Kebijakan

Jumat 18-03-2022,11:00 WIB

Kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng hampir enam bulan terakhir ini, ternyata benar-benar membuat negara kewalahan. Menteri Perdagangan Muhammad (Mendag), M. Lutfi bahkan meminta maaf di hadapan DPR RI, karena “kalah” dari ulah mafia.

Imbasnya, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan penetapan Harga Eceran Tetap (HET) melalui Permendag 11/2022. Ternyata pencabnutan itu justru memicu persoalan baru, karena meski minyak goreng mulai mudah didapatkan tetapi harganya mahal.

Di sejumlah swalayan maupun toko modern di Kota Tegal dan sekitarnya misalnya, minyak goreng dalam kemasan per liternya mencapai Rp23.000-24.000. Padahal sebelumnya hanya Rp14.000

Menyikapi kondisi ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai kebijakan ini sama saja menghilangkan peran pemerintah.

“Kalau kebijakannya menyerahkan ke harga pasar, sama saja tidak buat kebijakan itu namanya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/3).

Menurutnya, jika kebijakan yang diambil seperti ini, maka seharusnya sudah bisa dilakukan dari jauh hari. Sehingga, publik tidak harus menunggu drama kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang harus mengantre lama dan panjang untuk mendapatkan minyak goreng. “Manfaatkan psikologis rakyat, namanya ini timbang barang tak ada ya udahlah naikpun tidak apa-apa,” tutupnya.

Kemendag per 16 Maret 2022 menerbitkan Permendag 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Di mana dalam Permendag 6/2022 ditetapkan HET migor Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait