Tayangan video aksi rombongan pria berpeci tampak sedang memasang baliho usut tuntas tragedi KM 50 beredar luas, usai diunggah ke media sosial Twitter. Dalam tayangan itu, tampak gambar 6 laskar FPI yang gugur, serta foto imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Video itu diunggah akun Twitter @Lelaki_5unyi, Selasa (1/2) kemarin. Informasinya, baliho tersebut dipasang di sal;ah satu wilayah di Bekasi.
"Pemasangan Baliho KM 50 di Bekasi," tulis keterangan akun tersebut.
Dalam video rombongan pria berpeci itu juga tampak memasang baliho sambil mengirina dengan shawalatan menggunakan pengeras suara. Mereka pun tampak berjumlah puluhan orang beramai-ramai melantunkan shawalat dengan kompak.
Terkait unggahan tersebut, banyak warganet yang berikan komentar beragam di akun Twitter tersebut.
"Dudung pasti ketar ketir melihat ini," tulis @Taufik_hdyat28.
"IB, HBS, Munarman, Edy Mulyadi bisa ditahan. Tp tidk tuk balihonya. Bekasi usut tuntas KM 50," cuit @LFajjar
"Rasanya Pengen Juga pasang Baliho demi Keadilan Sodara" kita ini.! Tapi yg punya tempat Pak Ndan" ntr disuruh pindah repot. Semoga Allah Menurunkan AzabNya bagi Pembunuh, otak perencana dan Penyedia dananya. Aamiin" @AngelaMoeza.
Sebelumnya, sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Sidang dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin O yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Fikri dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.