Kekejaman pinjaman online (pinjol) ilegal kembali diungkap polisi. Hal ini setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (27/1) mengatakan, pinjol yang digerebek ini terbilang kejam. Sebab bila peminjam tak bayar tepat waktu maka akan dikirimin pesan ancaman.
“Tindakan hukum di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kantor itu ternyata sudah beroperasi sejak Desember 2021.
Dari penggerebekan tersebut, pihak polisi telah mengamankan satu manajer dan 98 karyawan yang kebanyakan anak di bawah umur.
“Ini beroperasi tahun lalu bulan Desember 2021,” katanya dikutip dari Pojoksatu.
Zulpan menuturkan, bisnis pinjol ilegal di Jakut ini terbilang lihai karena pihak kepolisan sendiri kerap melakukan pengintaian terhadap bisnis pinjaman ilegal di Jakarta.
Namun bisnis pinjol mereka baru terendus usai adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Ada (masyarakat) ngeshare ke publik adalah nama daripada aplikasinya ada 14 aplikasi mereka kelola,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK.
“Kita telah melakukan penggerebekan pinjaman online secara ilegal tanpa ijin dari OJK,” kata Zulpan di lokasi, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Dari penggerebekan ini, kata Zulpan, kebanyakan pekerjanya merupakan anak muda. Bahkan di antara pekerjanya banyak juga anak di bawah umur.
“Kebanyakan yang dipekerjakan anak-anak berusia muda. Bahkan di bawah umur,” ujarnya.
Meski kebanyakan anak di bawah umur yang dipekerjakan, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum.