Mantan guru honorer, MA (53), nekat membakar ruang guru dan laboratorium SMPN 1 Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Aksinya itu dilakukan, karena sakit hati tak mendapatkan gaji dari bekas sekolahnya.
Menurut MA, gajinya selama dua tahun mengajar di sekolah itu antara 1996-1998 tak kunjung dibaya. MA pun kini harusberurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Peristiwa kebakaran sekolah itu terekam video amatir dan beredar luas di media sosial hingga viral. Dalam video terlihat kondisi ruang guru dan laboratorium di SMPN 1 Cikelet hangus terbakar.
Beberapa meja, kursi, pintu, komputer, dan berkas-berkas soal ujian hangus dilalap api. Satreskrim Polres Garut pun bergerak cepat dengan memeriksa intensif MA, yang dicurigai sebagai pelakunya.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan berdasarkan penyelidikan dan analisis CCTV, terduga pelaku adalah MA. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"MA terduga pelaku pembakaran gedung sekolah beberapa waktu lalu, berdasarkan analisis CCTV. MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian," kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1).
Kasatreskrim menambahkan aksi pembakaran sekolah pun sudah diakui MA, karena didasari sakit hati. Pelaku menyebutkan selama menjadi guru honorer dari 1996-1998 tidak mendapatkan gaji.
"MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (zul/rtc)