Terkait kasus pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seorang lanjut usia (Lansia) berinisial WH (89) di Cakung, Jakarta Timur, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan peran masing-masing pelaku.
Untuk tersangka TJ berperan melakukan penendangan terhadap mobil korban. TJ juga menendang pinggang korban dengan kaki.
Sedangkan tersangka JI yang melakukan tendangan bagian atas tubuh korban selama pengeroyokan.
Sementara tersangka RYN yang menendang mobil dengan kaki kanan dan juga menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya saat sedang menyetir hingga keluar dari dalam mobil.
"RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban," kata Zulpan seperti diberitakan, Selasa (25/1).
Tersangka lainnya, MA berperan menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah.
"Serta tersangka MJ berperan menendang korban," kata Zulpan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan juga mobil milik korban yang dirusak massa.
Zulpan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan menuturkan pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan Lansia tersebut.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," tutur Zulpan dikutip dari RMOL.
Sebelumnya, seorang Lansia berinisial WH (89) tewas setelah dipukuli massa karena dituduh mencuri mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa dari Tebet hingga akhirnya dipukuli hingga tewas di Cakung.