Penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik di 2021 lalu, berhasil menindak tegas 136.408 pelanggaran lalu lintas.
Meski begitu, belum semua pelanggar lalu lintas yang membayar denda tilangnya kepada negara. Jumlahnya baru sekitar 72.618 pelanggar atau kurang dari 50 persen yang telah melakukan pembayaran sanksi tilang senilai Rp42,85 miliar.
“Hasil dari penilangan eletronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Dari 136.408 yang melanggar, hanya 76.618 pelanggar atau sebesar 49,36 persen yang sudah melakukan pembayaran. Total pembayaran dari para pelanggar itu sebesar Rp42,85 miliar.
“Pembayaran tilang lalu lintas turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” papar kapolri.
Sigit menjelaskan penerapan tilang berbasis elektronik memang mesti dilakukan. Hal ini guna mengurangi potensi penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.
Pasalnya dalam tilang elektronik ini tidak ada interaksi antara petugas dan masyarakat.
“Sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elekrtonik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sigit berujar, adanya tilang elektronik akan membentuk kesadaran masyarakat untuk patuh berlalu lintas, tertib dan disiplin tanpa harus ada yang mengawasi.
“Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deteren,” ujar kapolri. (jpg/zul)