E (76), seorang kakek di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga berbuat asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun. E pun kini harus berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).
Perbuatan cabul yang dilakukan kakek itu diduga terjadi, Sabtu (15/1), di rumah korban. Kasus itu terungkap berdasar laporan masyarakat pada 18 Januari lalu.
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," ujar Kapolres lagi.
Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan tersangka, yakni berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur. Selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.
Menurut dia, aksi itu dilakukan pelaku, karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja. Namun, perbuatan pelaku itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota. Tersangkadijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.
"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga, kan, si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota. (antara/zul)