Setelah menjalani perawatan empat hari, Fatimah alias Nabilah (49), istri yang dibakar hidup-hidup suaminya menghembuskan napas terakhirnya, Jumat (21/1) pukul 14.00 WIB, di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.
Oleh keluarganya jenazah Fatima langsung dibawa ke rumah duka di RT 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Ketua RT 10 Cereme Taba, Abdul Khatob membenarkan, Fatimah merupakan korban penganiayaan suaminya sendiri, Riyanto alias Ririn (35). “Iya jenazah dibawa ke sini (RT 10, Cereme Taba),” katanya.
“Dia sebelumnya tinggal di RT 10, dia berjualan ikan dan sayur. Bahkan dia kami urus dapat bantuan UMKM,” tambahnya.
Diketahui, Fatimah dibakar suaminya, di tempat tinggalnya di Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Srimulyo, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (18/1), sekira pukul 11.30 WIB.
Korban Fatimah sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Aisyah Lubuklinggau, karena menderita luka bakar hampir sekujur tubuh.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono dalam rilisnya, Kamis (20/1), menjelaskan Ahmad Riyanto alias Ririn sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, awalnya keduanya bertengkar, sebelum terjadi peristiwa memilukan itu.
“Saat korban sedang memasak di dapur, terjadi cekcok mulut antara keduanya,” jelas Kapolres.
Awalnya, korban Fatimah menanyakan sayuran untuk jualan. Kemudian tersangka Ririn mengatakan, “Uang belanja untuk sayur kan di kau.”
Dijawab oleh korban, bahwa uang tersebut ada di rumah Lubukliggau. Sehingga keduanya bertengkar.
Dalam pertengkaran itu, tersangka mengatakan, “Kagek kubakar kau idup-idup”. Dalam kondisi emosi, dia langsung membeli pertalite di warung sambil mengendarai sepeda motor.
Pertalite itu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik, dan dibawa pulang oleh tersangka. Setelah sampai di rumah, ia melihat istrinya masih di dapur.
Dia kemudian sempat berkata minyak sudah dibeli. Kemudian langsung melempar istrinya yang sedang memesak dengan pertalite.
Imbasnya, api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah.
Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (fin/zul)