Salah seorang pelaku pengeroyokan, MY (46), yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara. Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih buron, dan saat ini tengah diburu polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi 30 Juli 2018 silam di kawasan SPBU Kriyan Kecamaytan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, beber Kapolres, Polres Jepara sudah melakukan pemeriksaan delapan saksi-saksi.
“Dua pelaku lainnya masih buron, karena pengeroyokan ini melibatkan tiga orang,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (19/1).
Pelaku melakukan pengeroyokan, lantaran cemburu dan sakit hati, karena diduga istrinya selingkuh dengan korban, AS (30). Kejadian ini bermula saat pelaku YF (masih buron) memeriksa HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan Kalinyamatan.
Kemudian, pelaku berpamitan ke istrinya seolah-olah hendak berangkat kerja ke Malaysia. Kemudian pelaku menginformasikan hal tersebut kepada kakak kandungnya, MY, dan adik kandungnya, MS.
Keduanya bermaksud mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban. Pelaku lalu membuntuti istrinya ke TKP, dan sudah ada pelaku MY dan MS yang menunggu di dalam mobil.
Ketika istrinya bertemu dengan korban, pelaku YF juga langsung menemui korban. Di tempat kekadian perkara (TKP), sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Melihat hal itu, MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP lalu ikut melakukan pengeroyokan. Saat itulah YF mengambil celurit dari motornya yang kemudian dibacokan ke bagian kepala korban.
Oleh para pengeroyoknya, korban dibiarkan begitu saja. Korban sempat meminta tolong kepada warga. Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri ke Malaysia.
Oleh warga yang melihatnya, korban ditolong dan dibawa ke RSUD Kartini. Namun setelah dua jam mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia, karena pendarahan.
Kapolres mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan, setelah didapati informasi salah seorang pelaku, MY, kembali ke Indonesia akhir 2021 lalu. Tim Resmob kemudian mencari keberadaan pelaku, dan diperoleh informasi MY sedang dikarantina di Jakarta.
Usai masa karantina selesai, pelaku diketahui bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu homestay bersama keluarganya. Saat itulah, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob dan dibawa ke Polres Jepara.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 15 tahun. (zul)