Video Mesum 61 Detik Mirip Nagita Slavina Editan, Pelaku dan Penyebarnya Sudah Diketahui Polisi

Minggu 16-01-2022,11:30 WIB

Pemeran video syur berdurasi 61 detik mirip Nagita Slavina sudah berhasil diungkap polisi. Ternyata video tersebut hasil rekayasa.

Tayangan video yang kemudian viral tersebut merupakan hasil rekayasa atau editing. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengatakan bahwa video 61 detik mirip Nagita adalah palsu.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," katanya, Sabtu (15/1).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah fokus memburu pelaku penyebaran video tersebut. Polisi juga akan mencari siapa pembuat video 61 detik tersebut.

Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan pelapor terlebih dahulu. "Recananya pekan depan pelapor akan dimintai keterangannya," katanya.

Pakar Multi Media dan Telematika, Roy Suryo menilai, video syur yang viral mirip artis Nagita Slavina bukan video rekayasa.

"Saya jelas saya katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa. Ini video benar," ujar Roy Suryo dikutip, Sabtu (15/1).

Sebelumnya mantan menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatakan, orang yang ada di dalam video syur 61 detik itu benar. Bukan hasil editan.

Namun demikian, Roy tidak memastikan orang tersebut adalah Nagita, istri Raffi Ahmad.

"Benar memang ada orang seperti itu dengan tato di bagian tubuh seperti itu. Tapi apakah itu dia Nagita Slafina, itu biarkan kepolisian yang nanti menyidiknya," ungkapnya.

Roy mengatakan ikut mendukung Presiden KPI, Pitra Romadoni mempolisikan orang yang menyebar video tersebut. "Saya mendukung upaya dari sahabat saya, Pitra Ramadon yang melaporkan itu.  Demi kebenaran dan  nama baik Nagita Slafina," tuturnya.

"Nanti diuji forensik membandingkan ciri ciri fisiknya benar atau tidak, nanti akan ketemu" katanya.

Roy mengatakan, kepolisian nantinya akan mengejar pihak yang menyebar video tersebut.

"Yang dikejar adalah siapa pengunggahnya Dan penyebarnya. Karena menyebar video ini itu ada hukumnya. Bukan yang melakukan tapi pengedar nya. Atau bahkan melakukan rekayasa video itu, " pungkas Roy Suryo.

Diketahui Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kasus beredarnya video 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Jakarta Pusat. Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu telah dilayangkan, Kamis (13/1) lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait