Salon MS di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi digerebek Polda Sumatera Barat, Jumat (14/1) lalu. Hasilnya RA (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan penggerebekan itu dilakukan Polda Sumbar, usai menerima laporan dari masyarakat.
Petugas langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 16.20 WIB, dan mendapati ada empat ruangan khusus di dalam salon, yang digunakan sebagai lokasi prostitusi. Namun, saat penggerebekan hanya dua kamar yang sedang digunakan.
Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan saat pengungkapan, di Salon MS tersedia ruangan yang digunakan untuk praktik prostitusi. Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.
"Kami mendapati SR dengan pria yang sempat kami periksa dan kemudian kami lepas karena tidak sesuai KUHP. Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," kata dia.
Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam dan tidak ada lelaki di kamar tersebut. Ketiga wanita ini yakni RA, SR, dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan. Ia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Kabid Humas menegaskan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin membawa Sumbar bersih dari praktik maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," pungkas dia. (antara/zul)