Di antaranya sepeda motor, topi abu-abu, baju lengan panjang abu-abu serta celana coklat yang digunakan pelaku saat melakukan begal payudara.
Ditambah, video rekaman CCTV yang menangkap kejadian pelecehan seksual yang dilakukan MAA terhadap RAA.
Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo
Pasal 82 UU RI NOmor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wisnu. (ruh/pojoksatu/ima)