Langgar Prokes dan Kabur dari Kewajiban Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Kamis 21-10-2021,19:29 WIB

Rachel Vennya sudah mengakui bahwa dirinya tidak menjalani karantina yang memang harus dijalani selama 8×24, seperti aturan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Betul. Aku pulang dari Amerika dan enggak menjalani karantina seperti yang seharusnya pemerintah anjurkan,” kata Rachel.
 
Rachel juga meminta maaf kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata atas perbuatannya tersebut yang bikin heboh satu Indonesia.

Namun, imbas dari melanggar protokol kesehatan karena aksi kaburnya dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, selebgram ini terancam hukuman satu tahun penjara.

“Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Agustus 2021.

Rachel Vennya terancam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dia juga terancam dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang bunyinya, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi.

“Setelah itu, kami akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar,” ucapnya dikutip dari Pojoksatu. (dhe/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait