Warga tidak mampu di Kabupaten Tegal bakal menerima Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Miftachudin, Rabu (6/10) mengatakan, pembahasan sudah dilakukan oleh Bapemperda.
"Semoga dalam waktu dekat bisa disahkan menjadi perda. Dalam rapat itu, menghadirkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga sudah bermusyawarah dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal," jelasnya.
"Nantinya, Perda Jamkesda itu akan mengatur tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi warga tidak mampu. Mereka akan disubsidi PBI dari APBD II Kabupaten Tegal," katanya.
Sehingga, tambah Miftachudin, ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, maka dapat menggunakan BPJS tersebut. Di masa pandemi ini, pasti banyak warga yang kesulitan ekonomi. Terlebih bagi warga tidak mampu yang belum tercatat sebagai peserta BPJS.
Sementara itu, Anggota Bapemperda H. Bakhrun mengatakan, saat ini warga Kabupaten Tegal yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 1,3 juta jiwa dari jumlah penduduk 1,6 juta jiwa.
Mereka meliputi pekerja swasta, PNS dan mandiri. Dengan begitu, jumlah warga Kabupaten Tegal yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan sekitar 19 persen dari jumlah penduduk. Mereka merupakan warga tidak mampu yang tidak bisa membayar iuran BPJS. Karena itu, DPRD Kabupaten Tegal saat ini tengah membahas Raperda tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
"Idealnya warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yakni 95 persen dari jumlah penduduk," ucapnya.
Hal itu, lanjut Bakhrun, sesuai saran dari Universal Health Coverage (UHC). Sedangkan di Kabupaten Tegal, baru sekitar 81 persen penduduk yang terdaftar. (guh/ima)