Pandemi Covid-19, Bapenda Terus Genjot Penerimaan Pajak

Rabu 25-08-2021,16:58 WIB

Meski di tengah pandemi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak. 

Bahkan, hingga Juli lalu dari 10 sektor pajak yang ada di Bapenda rata-rata sudah mencapai 49,07 persen. 

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya terus memaksimalkan PAD di sektor pajak. Bahkan, ada beberapa sektor pajak yang sudah over dari target, yaitu di sektor pajak hotel, pajak air bawah tanah dan lainnya. 

"Memang saat ini yang menjadi target kami adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). Apalagi, Bapenda ini dibentuk awal tahun ini, sehingga pendistribusian SPPT agak terhambat. Namun, saat ini target PAD dari PBB sudah mencapai 33,45 persen dari target mencapai Rp40 miliar dan ini terus kita genjot," ujarnya belum lama ini.

Dijelaskannya, untuk target PAD dari sektor PBB yang senilai Rp40 miliar tersebut merupakan target murni di tahun ini. Karenanya, untuk memenuhi target tersebut pihaknya terus berupaya dalam memaksimalkannya di lapangan.  

Untuk PBB 2021 ini batas akhir pembayaran hingga 30 September mendatang, jika lewat itu akan dikenakan denda. 

"Semua sektor pajak kita upayakan agar pendapatannya bisa maksimal. Terutama target PBB yang kita terus upayakan agar bisa tercapai," jelasnya. 

Ditambahkannya, saat ini ada penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak. Penghapusan denda ini dimulai pada 2 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021 bagi PBB - P2   tahun pajak 2014 – 2020. 

Wajib Pajak (WP) dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui aplikasi M-PBB yang dapat diunduh di Playstore.

"Saya tidak bosan-bosan mengajak masyarakat yang belum melunasi PBB agar bisa segera membayarnya. Apalagi, cara pembayarannya saat ini juga lebih mudah," tukasnya. 

Seperti diinfokan sebelumnya, pembayaran pajak saat ini juga lebih mudah. Saat ini, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai di loket Bank Jateng seluruh cabang Kabupaten Brebes, PT Pos Indonesia seluruh cabang di Brebes dan agen duta laku pandai Bank Jateng. 

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui. Yaitu melalui, transfer bank ke Bank Jateng (113) dengan virtual account 332903001500700600. 

Proses itu bisa dilakukan melalui ATM Bank Jateng, Mobile Banking Bank Jateng, I Banking Bank jateng, Alfamart dan Indomart, E- Commerce (Gojek dan Tokopedia) dan QRIS Pemda (Ovo, Go Pay, LinkAja).

"Jadi tidak harus ke perangkat desa (untuk membayar pajak). WP bisa memanfaatkan aplikasi M-PBB untuk melihat total pajak yang harus dibayar. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan dengan bayar tunai ke penyedia laku pandai dari Bank Jateng," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait