Diduga Tak Berizin, Warga Pacul Lapor soal Pendirian Tower ke Kantor Satpol PP

Sabtu 14-08-2021,15:11 WIB

Warga Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal lapor ke Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal pendirian tower Base Transceiver Station (BST). 

Diduga pendirian BTS di wilayah RT 26 RW 06 Desa Pacul tidak berizin. 
Salah satu warga Desa Pacul, Edi Suroso (54), Jumat (13/8) mengatakan, sejumlah warga melaporkan ke petugas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tegal. 

Karena pendirian menara telekomunikasi itu melanggar surat edaran Bupati Tegal Nomor 503/555/2018 tentang Moratorium tower. 

Selain itu, pendirian tower juga melanggar fungsi ruang yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Tegal tahun 2012-2032 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Sebab tower berdiri di lahan pertanian basah yang merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto membenarkan adanya laporan dari warga ihwal pendirian tower BTS di Desa Pacul yang tidak berizin. Dia mengaku sudah mengecek ke lokasi. 

"Kami langsung menindaklanjuti. Kami akan mengundang pemilik tower," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Tegal Faqihurohim mengaku hal senada. Dia juga sudah mendapat laporan dari warga terkait tower tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi dan mengklarifikasi terhadap pemerintah desa setempat. 

Saat ini memang belum ada perda yang mengatur tentang IMB tower. 

"Mungkin dalam waktu dekat ini, Perda akan segera disahkan. Ini masih dalam proses," terangnya.

Meski begitu, pendirian tower yang tidak berizin tidak dibenarkan. Dirinya meminta agar pengelola tower tidak mengoperasikan dulu sebelum perizinan keluar. 

"Jangan beroperasi dulu sebelum ada izin. Jika mengabaikan peringatan, terpaksa akan disegel towernya," ujarnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait