Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati mengingatkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Brebes agar berhati-hati dalam menggunakan dana refocusing. Hal itu disampaikannya dalam acara Coffee Morning untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pendopo Brebes, kemarin.
"Kepala OPD agar berhati-hati dalam menggunakan dana refokusing karena jika digunakan dengan tidak benar, maka hukuman berat menanti di depan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak kepada seluruh kepala OPD untuk mengenali hukum dan jangan sampai terseret kasus sehingga mendapatkan hukuman. Dengan mengenali hukum, maka otomatis akan terhindar dari permasalahan hukum.
"Coffee morning sengaja kami suguhkan untuk menjalin tali silaturahmi sekaligus mensosialisasikan tupoksi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, coffee morning juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes pada 28 Januari 2021 lalu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya.
"Walapun demikian, MoU tersebut bukan tameng yang membuat kepala OPD kebal hukum. Karena dalam melakukan pendampingan bukan pada individu namun pada jabatan yang diemban terkait perdata dan tata usaha negara. Sehingga ketika secara individu yang bersangkutan terseret masalah pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus maka yang bersangkutan harus siap menghadapi hukum yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengapresiasi kepala Kejaksaan Negeri Brebes yang baru. Meski baru seminggu menjabat tetapi sudah menunjukkan rasa cintanya kepada Pemerintah Kabupaten Brebes dengan menyelenggarakan pertemuan guna mewujudkan sinergitas bersama.
Dalam kesempatan tersebut, bupati mengajak kepada seluruh kepala OPD agar menyimak dengan seksama apa yang disampaikan Kajari Brebes.
"Apa yang selama ini menjadi kendala dalam melaksanakan program kegiatan terutama yang menyangkut masalah kepastian hukum, akan mendapatkan pencerahan dari Ibu Kajari," ujarnya.
Di 2021 ini, kata Idza, pihaknya meminta seluruh kepala OPD dapat menjalankan program kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tepat kiranya kepala OPD dapat menyerap ilmu hukum dari apa yang disampaikan Kajari. (ded/ima)