Jawa-Bali Mulai Di-PSBB, Wisatawan dan Pengunjung Restoran di Kota Tegal Dibatasi

Senin 11-01-2021,07:30 WIB

Meski tidak termasuk dalam daerah yang diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemkot Tegal tetap mengetati upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan pembatasan pengunjung tempat pariwisata dan restoran. 

Pembatasan itu seperti tercantum di dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Sabtu (9/1) lalu. Surat bernomor 443/001 memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian covid-19 pada bidang pariwisata.

Dalam surat itu, Wali Kota menginstruksikan penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada seluruh usaha pariwisata. Dengan membatasi jumlah tamu usaha restoran, rumah makan atau cafe maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal dan jam operasional usaha restoran, rumah makan atau cafe hingga  pukul 19.00 WIB. 

Sedangkan jumlah kunjungan wisatawan di daya tarik wisata juga diatur maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, juga diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan. 

"Membatasi jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan usaha karaoke dan spa, panti pijat maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu. 

Kemudian, untuk usaha jasa akomodasi juga mewajibkan tamu yang akan menginap menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid antigen yang masih berlaku. Bagi yang melanggar, akan ditindak tegas dengan penutupan usahanya sementara tiga hari untuk evaluasi lebih lanjut. 

Kepala Dinporapar Kota Tegal  Cucuk Daryanto melalui Kapala Bidang Pariwisata, Maman Suherman mengatakan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar Protokol Kesehatan. Antara lain mengunggah di kanal media sosial dengan mentag media sosial milik Pemkot dan Polresta Tegal. 

"Pelaporan ke Pemkot Tegal tembusan Polres Tegal Kota," pintanya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait