Sasar Adiwerna, Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polres Tegal

Sasar Adiwerna, Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polres Tegal

BARANG BUKTI- Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tegal tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di M-Hermas Purwadi-

SLAWI, radartegal.com – jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu 3 Januari 2026 malam. Pengedar Narkoba dan barang bukti berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini sebagai langkah Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK, 45 tahun, di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

BACA JUGA: Perketat Peredaran Narkoba di Brebes, Kampung Tangguh Bersinar Dicanangkan

BACA JUGA: Sepanjang 2025, BNN Tangkap 6 Pelaku Peredaran Narkoba di Tegal Raya dan Sita 521,47 Gram Sabu

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tegal tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Sambangi Ponpes Yatim, Satresnarkoba Polres Tegal Baksos Bagi Sembako

BACA JUGA: Sosialisasi Bahaya Narkoba di Brebes Dilakukan Hingga Tingkat Desa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: