Dihapus Karena Typo, UU Ciptaker Kembali Tuai Kontroversi, Jerry Massie: Berkelit Salah Ketik

Senin 26-10-2020,13:50 WIB

Beberapa hari lalu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini S. Purwono mengatakan, ada satu pasal di dalam UU Ciptaker yang dihapus oleh Sekretariat Negara.

Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR itu pun kembali menuai kontroversi. Khususnya yang terkait revisi teks yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

Dikutip dari RMOL, Dini menyatakan, penghapusan pasal dilakukan karena ada kesalahan tulis alias typo yang sifatnya administratif bukan substantif.

Namun, perihal ini disoroti Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3ES) Jerry Massie, yang menilai alasan pemerintah menghapus satu pasal di dalam UU Ciptaker tidak berdasar.

"Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu (regulasi)," ujar Jerry dalam siaran pers, Senin (26/10).

Menurut Jerry, alasan yang lebih tepat dari penghapusan pasal UU Ciptaker adalah karena kurangnya koordinasi, kurangnya keterbukaan dan kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat.

Sepengamatannya, persoalan salah ketik juga tidak pernah ditemukan di dalam pembuatan regulasi di era kepemimpinan presiden sebelum-sebelumnya.

"Di era Soeharto sampai SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tak pernah terdengar merancang Undang-undang terus terjadi salah ketik. Padahal era Soeharto 60-an dan 70-an komputer belum ada di Indonesia," ungkap Jerry.

"Padahal dulu hanya mesin ketik, justru di era teknologi seperti ini malahan banyak 'salah ketik'. Paling tidak, pasal-pasal yang dikritik bahkan didemo, saya yakin akan dihapus dengan berdalih salah ketik," sambungnya.

Lebih lanjut, Jerry teringat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga pernah menyebut ada 'salah ketik' di draf omnibus law RUU Ciptaker pada awal 2020 silam.

"Yang mana Menko Polhukam menyebut ada 'pasal salah ketik' dalam RUU Cipta Kerja. Dalam draf terakhir, pasal itu kini sudah hilang. Pasal salah ketik' itu berbunyi: Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini," ucap Jerry.

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Semakin rumit dan ruwet pemimpin di negeri ini. Belum lagi mematikan microphone dalam RDP di DPR, mengusir anggota DPR keluar dalam ruangan, salah bicara para menteri inilah model pemerintahan saat ini," pungkasnya. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait