Gugus Tugas Kabupaten Pemalang memperketat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan mengingat kasus penularan Covid-19 di daerah ini masih terjadi. Diketahui hingga kini, terdapat 416 kasus dengan jumlah kematian 36 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Pemalang Tutuko Raharjo mengatakan, operasi melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0711, Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan. Para petugas akan beroperasi sedikitnya di 12 titik tempat keramaian.
"Ada 12 tempat yang menjadi titik operasi, kami berharap masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya tidak kendor dalam melindungi diri dengan menerapkan protokol," katanya.
Adapun 12 lokasi patroli itu antara lain di kawasan Stadion Mochtar Pemalang, Jalan Surohadi Kusumo dan Kyai Makmur komplek pendapa kantor bupati, Jalan Pemuda Pemalang, areal Sirkuit Pantai Widuri, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman Timur, kawasan terminal induk, Jalan Piere Tendean Kecamatan Taman, areal stasiun di Jalan Veteran, kawasan Gandulan Culinary Center (GCC) di Jalan Perintis Kemerdekaan, di sekitar pertigaan Jalan Gondorukem, serta di wilayah Cibelok, Taman.
Selain operasi tersebut, pihaknya juga meminta semua komponen masyarakat bisa mengurangi aktivitas yang mengharuskan berkumpul atau berkerumun, serta mengurangi perjalanan yang kurang penting.
Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Sukarno menyebut, selama diberlakukannya operasi, sudah ribuan pelanggar yang terjaring. Artinya kesadaran masyarat masih perlu ditingkatkan.
"Selama operasi, kurang lebih sudah terdapat 2270 pelanggar yang terjaring razia," ujarnya.
Mereka dikenai sanksi kerja sosial sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bupati nomor 28 dan 29 tahun 2020. Isinya antara lain pelanggar diminta membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, atau bersedekah kepada warga sekitar yang kurang mampu. (sul/ima)