Terlilit Banyak Utang, Petani Dibui karena Nekat Jual Pohon Albasia dan Jengkol Milik Orang Lain

Sabtu 03-10-2020,08:20 WIB

RF (34), Warga Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan polisi, lantaran kesandung kasus penipuan. Dia dilaporkan Yitno (35), warga Desa Meri, Kutasari, ke polisi, karena penipuan berkedok jual beli pohon.

Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menjual pohon albasia dan pohon jengkol kepada korban.

"Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya," katanya saat pers rilis di Mapolres Purbalingga, Jumat (2/10) kemarin.

Kapolsek menjelaskan peristiwa penipuan terjadi Juli lalu. Saat itu tersangka menawarkan pohon albasia dan jengkol kepada korban, Yitno. Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu diketahui milik orang lain.

"Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelasnya.

Kapolsek menambahkan korban baru melaporkan kejadian tersebut, Kamis (24/9) lalu. Hal itu karena tersangka sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang korban.

Namun, setelah empat kali mengingkari janjinya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari. "Dari laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti, yakni berupa kwitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.

"Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujarnya. (tya/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait