10 Kecamatan Zona Merah, Izin Keramaian di Kabupaten Tegal Dibatasi Ketat

Jumat 02-10-2020,06:00 WIB

Masifnya operasi yustisi untuk menjalankan Inpers Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Denda, ternyata belum mampu menghentikan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Tegal.

Hingga awal Oktober 2020, sudah ada 312 orang terkonfirmasi dan menyisakan 98 orang yang terinfeksi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan dr Hendadi Setiaji Mkes mengatakan dari 312 orang yang terkonfirmasi, pasien sembuh mencapai 183. Sedangkan yang dirawat 41 orang, isolasi mandiri 57 orang, dan meninggal dunia 31 orang. Saat ini, sebaran Covid-19 sudah hampir merata di semua desa.

“Dari 287 desa dan kelurahan, 60 desa masuk zona merah, zona kuning 190 desa, dan zona hijau hanya 37 desa. Dari 18 kecamatan yang ada, 10 kecamatan berstatus zona merah, sisanya 8 kecamatan zona kuning," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/10).

Lonjakan kasus yang cukup tinggi ini disebabkan mulai terbukanya mobilisasi masyarakat, pergerakan perekonomian, hingga proses pelayanan. Faktor lainnya, tren lonjakan kasus juga dialami daerah tetangga.

Mobilitas warga antarkabupaten dan kota juga turut ambil peran, di samping angka penduduk Kabupaten Tegal yang tinggal di Jakarta menempati posisi tertinggi. “Banyak warga Kabupaten Tegal yang pulang kampung dari Jakarta dalam keadaan sakit," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Suharinto melalui Kasi Kepatuhan dan Ketertiban Umum Giarto menyatakan upaya memasifkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI serta Dinkes hingga saat ini terus dilakukan.

"Penegakan aturan Perbup 62 tahun 2020 dan Inpers nomor 6 tahun 2020 melalui Operasi Yustisi setiap hari digelar tiga kali.Pagi, siang, dan malam hari sampai sekarang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Zaenal Dasmin menyatakan ada dua peran yang dijalankan pihaknya. Selain mendukung sekretariat gugus tugas, juga menjalankan action lapangan mengawal jenazah Covid-19 sampai ke pemakaman.

Pihaknya juga mengaku memfasilitasi izin hajatan yang hendak digelar warga. Baik dalam bentuk pengajian dan kegiatan sosial lainnya yang menghadirkan banyak massa.

Untuk mendapatkan rekomendasi, pihaknya mengajukan berbagai syarat. Termasuk mengharuskan menggelar paparan simulasi dengan perangkat video kepada pihak yang hendak menggelar hajatan.

Dia memastikan kegiatan tersebut digelar di zona apa, dan siapa saja yang hadir dalam perhelatan itu harus dijamin bebas dari Covid-19.

“Kami juga meminta penyelenggara membentuk satgas Covid-19 mandiri selama perhelatan berlangsung. Untuk saat ini sementara perizinan keramaian kita batasi secara ketat," tegasnya.

Bupati Tegal Umi Azizah dalam kesempatan tersebut menegaskan pihaknya melalui Dinas Kesehatan akan melakukan tes lacak komulatif. Ini dilakukan untuk mendeteksi interaksi yang dilakukan warga yang terkonfirmasi, agar penyebaran bisa diminimalisasi. (her/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait