Tekan Covid-19, Hiburan Malam di Pemalang Kembali Dilarang Beroperasi

Kamis 01-10-2020,19:13 WIB

Gugus Tugas Kabupaten Pemalang kembali mengambil kebijakan menutup tempat hiburan malam selama 14 hari. Penutupan tempat hiburan seperti rumah karoke, bilyard dan panti pijat tersebut mulai diberlakukan malam ini, Kamis (1/10). 

"Surat edaran sudah terbit, mulai hari ini kita tutup selama 14 hari," ujar Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo. 

Menurutnya, penutupan dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang secara potensial bisa saja terjadi di tempat-tempat hiburan malam. 

"Kita tidak tahu pengunjung datang dari mana, habis bepergian dimana dan dengan siapa. Gugus berharap semua pihak bisa memahami langkah ini," sambungnya. 

Sekitar pukul 17.00, sejumlah petugas Satpol PP Pemalang kemudian menyatroni tempat-tempat karaoke di kawasan Sirandu Pemalang. Para petugas langsung memasang poster larangan buka di pintu maupun dinding. 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pemalang Tito Suharto mengatakan, ada sekitar 60 tempat karaoke di Pemalang yang mulai malam ini diminta tutup. Penempelan  poster larangan dimulai di areal Sirandu.

"Kita meminta pengelola patuh, pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat, tapi demi kebaikan bersama, mari kita patuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 lekas berakhir," ujarnya. 

Diketahui, hingga saat ini kasus Covid-19 di Pemalang secara akumulatif berjumlah 298 dengan angka kematian 23 orang. (sul/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait