”Pada prinsipnya, kami hanya menyediakan komoditi. Sedangkan penyalurannya dilakukan oleh pihak ketiga,” tukasnya.
Sementara itu, TA Pendamping PKH Kabupaten Tegal Mamun saat dihubungi menjelaskan bahwa pendamping PKH tugasnya hanya mendampingi para PKH. Soal penyaluran beras bantuan dari Kemensos ini bukan menjadi kewenangannya.
”Yang kami tahu penyaluran sudah terjadwal dan dilakukan pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan para koordinator pendamping PKH kecamatan untuk mensosialisasikan program tersebut ke KPM PKH,” ujarnya. (yer/zul/fat)