Selama belum hijau, rencana membuka sekolah di semua zona Covid-19 adalah bentuk pelanggaran. Hal ini seperti disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (28/7). Menurutnya, rencana pembukaan sekolah di luar zona hijau bukan hal yang benar.
"Pembukaan sekolah di semua zona melanggar SKB empat menteri," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan yang dikutip dari JPNN.com, Selasa (28/7).
Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi hanya diperkenankan di zona hijau.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Adapun ketentuan dasarnya adalah, kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” jelas Retno.
Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B. (jpnn/ima)