Kementerian PUPR menyatakan, bahwa pemerintah akan mengalihkan outstanding Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp40 triliun.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, bahwa pelimpahan dana itu sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Selama ini outstanding FLPP Rp40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) dan itu melalui pengembalian pokok secara diangsur bulanan dan seterusnya diterima kembali oleh pemerintah," kata Eko dalam video conference, seperti ditulis Sabtu (6/6).
Kendati demikian, Eko mengatakan bahwa LPDPP masih akan beroperasi selama BP Tapera belum bisa menjalankan operasionalnya secara penuh.
BP Tapera sendiri, baru akan melakukan pemungkutan kepada pekerja kelompok PNS pada awal tahun depan. Untuk pengalihan dana FLPP secara keseluruhan, paling lambat dilakukan hingga tujuh tahun ke depan atau tahun 2027.
"Selama BP Tapera belum berfungsi dan beroperasional penuh, sampai dengan 7 tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDPP dan FLPP masih menjalankan tugas," ujarnya.
Eko menambahkan, bahwa selama masa transisi ini pemerintah akan berupaya menjaga agar layanan kepada masyarakat pada tingkat berpenghasilan rendah tidak terputus atau terhenti.
"Kita akan siapkan serta pastikan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan FLPP masih menjalankan tugas," imbuhnya.
Mengenai kapan pengalihan outstanding FLPP ke Tapera tersebut akan dilakukan, kata Eko, bahwa pemerintah akan terlebih dahulu melihat momen yang tepat. Tetapi pada intinya, selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara keseluruhan maka FLPP ini tentunya tetap akan berjalan.
"Kita akan melihat seiring berjalannya waktu, momen yang tepat untuk pengalihan outstanding tersebut kapan. Meskipun dari sisi peraturan perundangan ini harus dilakukan pada tahun 2021, " tuturnya.
Dalam proses pengalihan tersebut, BP Tapera juga akan fokus mengurus kepesertaan dari berbagai kelompok pekerja mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga warga negara asing (WNA). Namun, BP Tapera akan lebih dulu fokus pada peserta PNS.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, bahwa pada 2020 dan 2021 ini pihaknya akan fokus pada peserta kelompok kerja PNS. Menurutnya, ini lebih mudah karena PNS sebelumnya sudah mengikuti program tabungan untuk PNS.
"Hanya saja, prosesnya nanti akan diatur oleh BP Tapera. Kami belum menjelaskan rinci terkait pengalihan kepesertaan PNS di Tapera," kata Adi.
Setelah itu, BP Tapera akan mulai fokus pada kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2022 mendatang. Setelah itu, baru TNI dan Polri.
"Tak sampai di situ, pegawai swasta hingga WNA juga diwajibkan ikut program Tapera. Dalam hal ini, ada masa transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri, dan WNA untuk masuk sebagai peserta di program Tapera," terangnya.