Dana FLPP Rp40 Triliun Dialihkan ke Tapera

Minggu 07-06-2020,08:20 WIB

Terkait WNA, Adi menjelaskan bahwa WNA yang diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia.

"Di sini, Warga asing diwajibkan ikut bergotong-royong bersama pemerintah dalam menyediakan program perumahan bagi masyarakat," imbuhnya.

Secara teknisnya, penerima manfaat Tapera akan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga kredit sebesar 5 persen. Angka itu sama seperti yang diberikan dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kami sengaja memberikan bunga rendah kepada penerima manfaat program Tapera demi meringankan beban masyarakat. Suku bunga yang ditawarkan program Tapera lebih rendah dari rata-rata suku bunga bank komersial sekitar 5,5 persen," jelasnya.

Namun dalam peraturannya, tak semua peserta bisa mendapatkan manfaat dari program Tapera. Adi memaparkan dana Tapera hanya bisa dimanfaatkan bagi mereka yang belum memiliki rumah.

"Ada tiga layanan yang diberikan BP Tapera kepada yang berhak menerima manfaat yakni MBR dengan gaji Rp4 juta sampai Rp8 juta. Sementara MBR yang sudah memiliki rumah dapat digunakan untuk renovasi.

Untuk itu, Adi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menentukan batas golongan MBR. Dengan begitu, tak ada kesalahan dalam menyalurkan dana Tapera.

Selain itu, penerima manfaat juga harus mempunyai masa kepesertaan minimal 12 bulan. Adi bilang aturan lebih detail nantinya akan diatur oleh BP Tapera.

"Peserta yang tidak masuk kategori penerima manfaat bisa mencairkan dana yang selama ini dibayar setiap bulan kepada BP Tapera. Pencairan bisa dilakukan pada akhir kepesertaannya," .

Diketahui, peserta Tapera wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari total gaji. Namun, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5 persen dan sisanya sebesar 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Di samping itu, Adi menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengelola iuran dana yang dibayarkan peserta. Sejauh ini, BP Tapera telah menunjuk lima perusahaan manajer investasi untuk melakukan hal tersebut.

"Untuk sementara MI ada lima, itu kombinasi swasta dan afiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," tuturnya.

Adi menyatakan, bahwa iuran tersebut akan ditempatkan dalam investasi yang cukup aman. Terlebih, BP Tapera juga akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saham pun akan diputar, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan maka keuntungannya lebih baik daripada menabung di perbankan," jelasnya.

Selain itu, BP Tapera juga sudah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI untuk menjadi bank kustodian. Artinya, BP Tapera akan menempatkan dana iuran peserta di BRI. "Dari masukan dan diskusi akhirnya kami menunjuk BRI, ada komitmen," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai aturan main yang dibuat pemerintah. Dengan begitu, Tapera tak mengundang masalah di kemudian hari.

Tags :
Kategori :

Terkait