Protes! Ratusan Pedagang Pasar Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Bupati, 7 Tuntutan Dilayangkan
DEMO - Ratusan pedagang pasar tradisional menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tegal, Selasa 9 Desember 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com- Ratusan pedagang pasar Kabupaten Tegal geruduk Kantor Bupati Tegal, Selasa 9 Desember 2025. Mereka melayangkan protes menuntut keadilan atas kenaikan retribusi elektronik (E-Retribusi).
Amarah ratusan pedagang pasar tradisional yang memadati kawasan Alun-Alun Slawi tampak tidak surut oleh terik matahari.
Para pedagang pasar Kabupaten Tegal yang mayoritas emak-emak itu menggelar aksi unjuk rasa yang berubah menjadi gelombang suara lantang dengan dijaga ketat anggota Polres Tegal.
Berbekal banner bertuliskan “Pedagang Butuh Kebijakan, Bukan Kenaikan Retribusi”, “Pak Bupati Tolong Bantu Kami”, hingga “E-Retribusi Peluang Korupsi”, massa menegaskan bahwa mereka datang bukan untuk membuat gaduh, melainkan mencari solusi agar bisa tetap berdagang di tengah sepinya pembeli.
BACA JUGA: Pedagang di Brebes Keluhkan Pasar Bocor dan Banjir
BACA JUGA: Keberatan dengan Kenaikan Sewa, Pedagang di Tegal Wadul ke DPRD
“Pasar sekarang sepi. Tidak ada pembeli. Pemerintah daerah tidak berinovasi meramaikan pasar, hanya menarik retribusi saja. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan turun lagi dengan jumlah yang lebih besar,” seru Ketua Komunitas Pedagang Pasar Rakyat (KP2R) Kabupaten Tegal Suhardi yang membacakan tujuh tuntutan utama kepada Bupati Tegal.
Tuntutan itu meliputi, penurunan tarif dasar retribusi 50 persen per meter persegi per hari di semua tipe pasar.
Mengembalikan sistem penarikan retribusi secara manual menggunakan karcis. Retribusi hanya berlaku saat pedagang benar-benar berjualan.
Kemudian audit retribusi pedagang lemprakan/lesehan tahun 2020–2025. Penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar. ASN Pemkab Tegal wajib berbelanja di pasar tradisional.
Dan yang terakhir, Pemkab wajib mengalokasikan anggaran perawatan dan perbaikan pasar setiap tahun dari setoran retribusi.
Suhardi menegaskan, pihaknya memberi ultimatum 10 hari kepada Bupati Tegal. Bila tuntutan tak dipenuhi, para pedagang akan mogok bayar retribusi dan menggelar aksi besar-besaran melibatkan seluruh pedagang dari 25 pasar se-Kabupaten Tegal.
Dari 25 pasar di Kabupaten Tegal, baru 16 pasar yang mengirimkan perwakilan, sekitar 300 pedagang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


