Gratis dan Gak Ribet, Pengurusan NIB di Kabupaten Tegal Kian Mudah dan Cepat

Gratis dan Gak Ribet, Pengurusan NIB di Kabupaten Tegal Kian Mudah dan Cepat

PELAYANAN - Seorang petugas DPMPTSP Kabupaten Tegal sedang memberikan pelayanan NIB kepada pelaku usaha.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup

TEGAL, radartegal.com - Layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tegal kian mudah dan cepat. Itu setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Satya Dahayu Service Hub hadirkan layanan on the spot bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan semakin mudahnya pelayanan pengurusan NIB di Kabupaten Tegal, kini 245 pelaku UMKM di Kelurahan Pakembaran dan sekitarnya sudah mengantongi NIB dokumen tersebut.

Mereka (pelaku UMKM) mengurus NIB melalui Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha yang dibuka untuk kali pertama di Kantor Kelurahan Pakembaran pada Kamis 6 Februari 2025 lalu.

Pelaku UMKM katering, Sri Kandi, 72, warga Kelurahan Pakembaran menyambut baik pelayanan NIB gratis ini. Dia mengaku terbantu dengan adanya Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha dari DPMPTSP Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan di Kabupaten Tegal, PKB Undang Praktisi untuk Lakukan Ini

BACA JUGA:Jadi Tantangan, Efisiensi Anggaran di Kabupaten Tegal Diharapkan Tak Ganggu Belanja Esensial

“Petugasnya ramah, dipandu dengan sabar dan persyaratannya juga mudah, hanya KTP dan alamat email aktif,” ujarnya.

Lurah Pakembaran Nur Tofik mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah mendekatkan layanan ini kepada warganya. Terlebih mayoritas warganya merupakan pelaku UMKM.

“Inovasi ini sangat membantu pelaku UMKM mendapatkan izin usaha,” ucapnya.

Dia mengaku, sebelumnya telah mendata sekaligus memberikan sosialisasi tentang perizinan usaha dan manfaat yang didapat pelaku usaha.

BACA JUGA:Refocusing Anggaran 2025, Pembangunan Gedung Kantor Dishub Kabupaten Tegal Bureng

BACA JUGA:Kena Refocusing Anggaran, Target Awal PTSL 2025 Kabupaten Tegal Turun Jadi 8.981 Bidang Saja

Mereka terdiri dari pelaku UMKM katering, makanan ringan, makanan siap saji, sembako, pengecer elpiji 3 kilogram hingga pedagang kopi keliling.

“Sosialisasi ini membuat warga masyarakat memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya perizinan usaha. Sehingga mereka antusias bahkan rela mengantre untuk mengurus NIB ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: