Gratis dan Gak Ribet, Pengurusan NIB di Kabupaten Tegal Kian Mudah dan Cepat

Gratis dan Gak Ribet, Pengurusan NIB di Kabupaten Tegal Kian Mudah dan Cepat

PELAYANAN - Seorang petugas DPMPTSP Kabupaten Tegal sedang memberikan pelayanan NIB kepada pelaku usaha.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menuturkan, seluruh pelaku usaha di sektor apapun harus memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan itu, pihaknya berkomitmen memberikan fasilitas dan pendampingan proses penerbitan NIB massal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Komitmen Berkhidmat Terhadap Ulama, PKB Kabupaten Tegal Mohon Maaf untuk Ini

BACA JUGA:Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini

“Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha ini akan dilaksanakan secara rutin, konsisten dan berkelanjutan,” kata Dessy.

Bagi komunitas ataupun pemerintah desa yang akan mengurus NIB secara massal dapat mengajukan surat permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk mengakses Layanan Mobil Keliling Perizinan Usaha.

Namun, jika perorangan, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu setiap Senin-Jumat dengan jam pelayanan yang telah ditentukan.

“Kami siap mendekatkan pelayanan kepada para pelaku UMKM baik lewat pemerintah desa maupun komunitas,” ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Hanya Seremonial, KPK Diminta Pantau Pelaksanaan APBD II Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Didemo Warganya untuk Mundur, Ini Jawaban Kades di Kabupaten Tegal

Dessy menjelaskan bahwa NIB ini akan memudahkan pelaku UMKM mengurus sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS), sertifikat laik sehat (SLS), sertifikat halal, dan sertifikat BPOM.

Selain itu, sertifikat produk pangan industri rumah tangga atau (SPPIRT), dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL) hingga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: